Pengesahan UU Cipta Kerja (UU CK) membuat warga pedesaan, nelayan dan masyarakat pesisir mulai khawatir atas dampak buruk yang akan ditimbulkannya.
Kekhawatiran ini dirasakan langsung oleh para peserta pelatihan dari The Institute for Ecosoc Rights. Pelatihan ‘Menghadapi Dampak UU Cipta’ ini diikuti oleh puluhan warga masyarakat pesisir, kelompok perempuan, pegiat desa dan masyarakat adat di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang diselenggarakan pada Minggu, 19 Desember 2021.
Dalam pelatihan ini, para peserta mendiskusikan berbagai macam dampak buruk UU CK yang berpotensi mengancam ruang hidup mereka di wilayah pesisir. Para nelayan dan masyarakat pesisir ini menyadari bahwa ruang hidup mereka di wilayah pesisir semakin tergerus oleh kehadiran investasi skala besar, seperti proyek semen ‘Merah-Putih’ di Kecamatan Bayah.
Sejak adanya proyek semen ini, para nelayan dan masyarakat pesisir desa Bayah Barat semakin sulit untuk memancing ikan di pesisir pantai. Sebabnya, wilayah tersebut sudah menjadi terminal khusus bagi proyek semen Merah-Putih. Wilayah tersebut saat ini tengah dijaga ketat oleh pihak keamanan karena sudah ditetapkan sebagai kawasan ‘obyek vital nasional’.
Masalah limbah proyek yang mencemari wilayah pesisir di desa Bayah Barat ini adalah masalah yang sangat dikhawatirkan oleh para nelayan dan masyarakat pesisir. Meskipun sudah pernah melaporkan masalah limbah proyek ini kepada pemerintah, namun para nelayan dan masyarakat pesisir merasa tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah.
Sementara itu, banyak nelayan di wilayah pesisir ini mengaku tidak mendapatkan bantuan subsidi BBM dan asuransi nelayan dari pemerintah karena belum tergabung dalam organisasi nelayan skala nasional.
Meskipun demikian, kehadiran proyek ini sudah mendapat penolakan keras dari masyarakat adat di desa Bayah Barat karena sebagian wilayah adat desa Bayah Barat sudah dimasuki oleh aktivitas proyek.
Perampasan wilayah adat oleh investasi skala besar seperti proyek semen Merah-Putih ini dipandang sebagai dampak buruk UU Cipta Kerja oleh masyarakat adat desa Bayah Barat. ***