Kemudahan investasi dan perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja (UU CK) telah menciptakan ketimpangan struktur penguasaan lahan. Ketimpangan ini tampak jelas di sektor pertanian.
Semakin hari lahan pertanian pangan semakin sempit karena tergusur oleh maraknya investasi dan pembangunan infrastruktur skala besar. Kondisi demikian semakin memperburuk kehidupan para petani dan masyarakat pedesaan yang kehilangan tanah dan sumber-sumber mata pencahariannya.
Hampir 80 persen kepemilikan lahan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang dikuasai oleh para pemodal dari luar desa. Para petani dan masyarakat pedesaan di Karawang mengeluhkan dampak buruk UU CK yang memberikan kemudahan investasi dan perizinan bagi para pelaku usaha.
Akibatnya, para petani yang sudah turun-temurun di Karawang kehilangan lahan pertaniannya. Kini, mereka terpaksa beralih pekerjaan menjadi buruh migran di luar negeri karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan di sektor pertanian. Keluhan ini diungkapkan oleh para peserta pelatihan “Menghadapi UU Cipta Kerja” dari The Institute for Ecosoc Rights pada Rabu, 29 Desember 2021.
Para petani dan masyarakat pedesaan di desa Tamansari ini juga mengeluhkan potensi kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan dari perusahaan semen PT. Jui Shin Indonesia. Mereka menolak kehadiran PT. Jui Shin Indonesia karena khawatir dengan kondisi pertambangan rakyat di desa ini yang akan tergerus oleh perusahaan semen tersebut.
Para petani di Karawang ini berharap agar pemerintah melindungi hak-hak para petani yang bekerja di pedesaan. Banyak petani yang mengeluh karena harga pangan anjlok pada saat petani sedang panen raya.
Mereka menginginkan adanya kontrol harga dan ketersediaan pangan di pasar, bukan dengan UU CK yang memperbesar peluang impor pangan dan memperburuk kondisi kehidupan para petani. ***