Ribuan Buruh Terancam “Dirumahkan” Karena UU Cipta Kerja

Nasib buruh di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Mereka berada dalam situasi yang tidak menguntungkan sejak disahkannya UU Cipta Kerja (UU CK) dan aturan turunannya oleh pemerintah.

Ribuan buruh industri sudah banyak yang “dirumahkan” sejak pandemi Covid-19, sedangkan ribuan buruh lainnya akan mengalami nasib yang sama karena dampak buruk UU Cipta Kerja.

Kondisi buruh yang semakin memprihatinkan ini diungkapkan oleh para peserta pelatihan “Menghadapi UU Cipta Kerja” yang diselenggarakan oleh The Institute for Ecosoc Rights pada Minggu, 16 Januari 2022 di Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Warga masyarakat di desa Cisaat banyak yang berprofesi sebagai buruh di perusahaan garmen, manufaktur dan perusahaan air minum kemasan. Para buruh tersebut menyadari bahwa UU CK telah mengancam hak-hak dasar buruh dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pada praktiknya, para buruh di desa Cisaat selalu mengalami diskriminasi dan ketidakadilan seperti diminta untuk mengundurkan diri tanpa pemberian pesangon, dan adanya penambahan jam kerja lembur tanpa pembayaran upah lembur.

Para peserta sedang berdiskusi di kegiatan pelatihan “Menghadapi UU Cipta Kerja”.

UU CK dan aturan turunannya seperti PP 34/2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; serta PP 36/2021 Tentang Pengupahan, dirasa tidak memberikan jaminan perlindungan bagi buruh. Apalagi perlindungan bagi buruh perempuan yang sering sekali mendapatkan intimidasi dari perusahaan.

Buruh perempuan sedang berdiskusi di kegiatan pelatihan “Menghadapi UU Cipta Kerja”.

Tidak hanya itu, warga masyarakat di desa Cisaat juga tengah khawatir dengan maraknya praktek “percaloan” di bidang ketenagakerjaan. Para buruh mengaku bahwa ada banyak pihak yang mengiming-imingi masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.

Namun, mempersyaratkan para calon tenaga kerja untuk memberikan sejumlah uang terlebih dahulu kepada oknum tertentu. Warga desa Cisaat pun resah dengan situasi seperti ini. Mereka berharap Balai Desa dapat menjadi sarana untuk mendapatkan informasi resmi terkait lapangan pekerjaan.

Selain itu, warga masyarakat di desa Cisaat juga menginginkan adanya pelatihan keterampilan yang menunjang kecakapan skill para calon tenaga kerja karena banyak warga masyarakat di desa Cisaat yang masih berlatar belakang lulusan pendidikan dasar. ***