Ganti-rugi Tanah Kas Desa di Jawa Tengah Dikemplang Pemerintah

Pembayaran ganti-rugi tanah kas desa di dua desa di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah; Desa Karangsari dan Desa Tlobo, seharusnya cepat diselesaikan oleh pemerintah karena masalah ini telah merugikan warga desa yang berhak menerima imbalan tersebut. Sebagian wilayah Desa Karangsari dan Desa Tlobo terkena dampak pembangunan Bendungan Jlantah yang masih dalam pengerjaan.

Pembangunan Bendungan Jlantah dilaksanakan kontraktor PT Waskita Karya (Persero) dan PT Adhi Karya KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 965 miliar. Masa pelaksanaannya pada 2019 dengan target selesai pada 2024.

“Dari 2019 sampai sekarang sudah dirugikan sebanyak sembilan kali panen,” kata kepala Desa Karangsari, Hartanto.

Hartanto

Berdasarkan Undang Undang No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Di Desa Karangsari ada empat bidang tanah kas desa yang masing-masing luasnya 4.000 meter persegi. Masing-masing bidang diserahkan peruntukannya untuk kesejahteraan perangkat desa, dibagi rata untuk kepala desa, sekretaris desa, para kepala dusun dan kepala urusan desa.


Santunan atau gaji para perangkat desa tidaklah seberapa, dibandingkan dengan keperluan hidup keluarga dengan adanya terus-menerus kenaikan harga barang dasar seperti bahan pokok, transportasi dan energi.

“Kami merasa sangat dirugikan. Karena baru menikmati satu kali hasil panen sejak menjabat jadi kepala desa pada 2019,” Hartanto sampaikan.

MENGAPA URUSAN GANTI-RUGI YANG SEHARUSNYA BISA CEPAT DISELESAIKAN TERNYATA BERTELE-TELE?

Untuk tanah kas Desa Karangsari dan Desa Tlobo tampaknya urusan macet di tingkat provinsi. Urusan birokrasi ini didasarkan pada peraturan yang perlu dipatuhi tentang prosedur ganti-rugi atau tukar-guling tanah kas desa, yaitu Permendagri Nomor 1 /2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama bacalah pasal 33.

Namun, lebih dari pada soal legalitas pengaturan yang juga sudah dipatuhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, berikut ini kami kutipkan keterangan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bahwa urusan sudah diserahkan permohonan persetujuannya ke tingkat provinsi Jawa Tengah.

“.. Udah diumumkan, udah dimusdeskan (dibahas di musyawarah desa) dll.. Diajukan kepada kami lalu akan kami proses untuk disetujui oleh Dispermadesdukcapil provinsi Jateng dan Gubernur..” kata Nanik, salah satu anggota panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jlantah di Karanganyar. Itu kondisi akhir tahun lalu.

Jadi, kalau tidak segera diganti-rugi dalam bentuk apa pun yang setara atau malah sudah seharusnya lebih tinggi nilai ganti-ruginya, karena ada banyak kerugian batin yang terkait dengan hilangnya kesempatan mendapatkan manfaat dari tanah-tanah kas desa yang umumnya berupa sawah itu, maka apa mau dikata jika bukan dikemplang oleh pemerintah?

BBWS Bengawan Solo adalah kantor daerah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebagai “lembaga publik yang memerlukan tanah” untuk membangun Bendungan Jlantah yang akan menenggelamkan sebagian kecil dari area Desa Karangsari dan Desa Tlobo.***